Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanan yang Tak Ditanggung!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 17:20 WIB
Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanan yang Tak Ditanggung!
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pengobatan dengan mekanisme iuran.

Bagi karyawan, biaya tersebut dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen). Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis tercakup dalam layanan ini.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta penyakit atau layanan yang tidak ditanggung.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit Infeksi

Kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, dan demam dengue (DHF).

Penyakit seperti malaria, hepatitis A, serta leptospirosis tanpa komplikasi juga termasuk dalam cakupan.

2. Gangguan Sistem Saraf

Tension headache, migrain, vertigo, dan insomnia.

3. Penyakit Mata

Miopia ringan, hipermetropia ringan, konjungtivitis, dan mata kering.

4. Penyakit Pencernaan

Gastritis, demam tifoid, keracunan makanan, dan infeksi saluran cerna seperti disentri amuba.

5. Penyakit Kehamilan dan Persalinan

Kehamilan normal, anemia defisiensi besi pada kehamilan, dan ruptur perineum tingkat 1/2.

6. Penyakit Kulit dan Infeksi

Dermatitis kontak iritan, scabies, herpes simpleks tanpa komplikasi, hingga tinea corporis.

7. Luka dan Cedera

Luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, serta vulnus laseratum.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

- Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik dan pemasangan behel.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Tindakan medis eksperimental atau pengobatan tradisional yang belum teruji efektivitasnya.

- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau program jaminan kecelakaan lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI