Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pengobatan dengan mekanisme iuran.
Bagi karyawan, biaya tersebut dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen). Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis tercakup dalam layanan ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta penyakit atau layanan yang tidak ditanggung.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit Infeksi
Kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, dan demam dengue (DHF).
Penyakit seperti malaria, hepatitis A, serta leptospirosis tanpa komplikasi juga termasuk dalam cakupan.
2. Gangguan Sistem Saraf
Tension headache, migrain, vertigo, dan insomnia.
3. Penyakit Mata