Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pengobatan dengan mekanisme iuran.
Bagi karyawan, biaya tersebut dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen). Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis tercakup dalam layanan ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta penyakit atau layanan yang tidak ditanggung.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit Infeksi
Kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, dan demam dengue (DHF).
Penyakit seperti malaria, hepatitis A, serta leptospirosis tanpa komplikasi juga termasuk dalam cakupan.
2. Gangguan Sistem Saraf
Tension headache, migrain, vertigo, dan insomnia.
3. Penyakit Mata
Miopia ringan, hipermetropia ringan, konjungtivitis, dan mata kering.
4. Penyakit Pencernaan
Gastritis, demam tifoid, keracunan makanan, dan infeksi saluran cerna seperti disentri amuba.
5. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Kehamilan normal, anemia defisiensi besi pada kehamilan, dan ruptur perineum tingkat 1/2.
6. Penyakit Kulit dan Infeksi
Dermatitis kontak iritan, scabies, herpes simpleks tanpa komplikasi, hingga tinea corporis.
7. Luka dan Cedera
Luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, serta vulnus laseratum.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik dan pemasangan behel.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis eksperimental atau pengobatan tradisional yang belum teruji efektivitasnya.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau program jaminan kecelakaan lalu lintas.