Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menguak berbagai aspek kehidupan Hasto, termasuk laporan harta kekayaannya yang ternyata terakhir kali diperbarui pada tahun 2003 atau 21 tahun silam.
Berdasarkan laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya sekali, yakni pada 22 Desember 2003.
Saat itu, total hartanya tercatat mencapai Rp 1,193 miliar. Hingga kini, Hasto belum memperbarui laporan kekayaannya di laman LHKPN.
Penetapan tersangka ini juga mengundang pertanyaan soal mengapa KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik yakin telah memiliki kecukupan alat bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Kekayaan Hasto Kristiyanto
Pada tahun 2003, ketika menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009, Hasto Kristiyanto melaporkan total kekayaan senilai Rp 1,193 miliar. Hasto bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Setelah masa itu, Hasto lebih banyak beraktivitas di internal PDIP dan menduduki sejumlah jabatan strategis di partai.
Selain di politik, Hasto juga memiliki pengalaman di sektor profesional. Ia tercatat pernah menjadi Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002) dan kini menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa. Sebelum menjabat sebagai Sekjen PDIP, ia juga pernah menjadi juru bicara tim sukses Jokowi-JK pada Pemilu 2014.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa butuh waktu lima tahun bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait kasus Harun Masiku.