Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:41 WIB
Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung
Ilustrasi PPN dan PPh. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% menimbulkan banyak protes dari masyarakat.

Hal ini pun berkaitan dengan kenaikan harga bahan bahan pokok dan kebutuhan primer lainnya dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan PPN ini juga berpengaruh terhadap penguatan nilai rupiah jika daya beli masyarakat yang rendah. 

Protes masyarakat ini juga mulai digaungkan di media sosial. Berbagai lapisan masyarakat pun juga mengaitkan kenaikan PPN ini dengan kenaikan pajak lainnya, termasuk Pph (Pajak Penghasilan).

Meskipun wacana kenaikan PPN ini akan segera berlaku per tanggal 1 Januari 2025 ini, namun masih banyak warganet yang salah membedakan antara PPN dengan PPh terutama bagi para pekerja.

Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Dua pajak ini justru berbeda secara fungsi dan penyerapannya walaupun masih ada kaitannya. Lalu apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPh?  Simak inilah selengkapnya.

Definisi PPN

Di Indonesia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membayar pajak jika terjadi transaksi jual-beli. Pajak ini disebut dengan PPN.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap konsumsi barang atau jasa di wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. PPN ini wajib dibayarkan oleh konsumen tingkat akhir. 

Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya sebesar 10%.

Baca Juga: Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

PPN dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, pakaian, hingga jasa seperti konsultasi dan pariwisata. Namun, ada juga beberapa aspek seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan tertentu yang tidak dikenakan PPN.

PPN ini juga kerap ditemukan di struk pembelian sebagai bukti bahwa sang pembeli sudah membayar PPN di setiap jual beli yang terjadi.

Definisi PPh

Sedangkan untuk PPh atau Pajak Penghasilan adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.

Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lain. PPh berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan yang memenuhi kriteria tertentu.

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP). 

Pajak ini dihitung berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri. Contoh PPh yang umum dikenal adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (atas jasa atau dividen).

Biasanya, pihak perusahaan sudah memberikan rincian PPh kepada setiap pegawainya untuk dilaporkan kepada Kantor Pajak sebagai bentuk kewajiban pajak yang sudah dibayarkan di setiap penghasilan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI