Suara.com - Hukum merayakan Tahun Baru Masehi selalu muncul. Banyak pertanyaan yang dilontarkan umat Islam terkait hal tersebut.
Mengenai hal itu, sejumlah ulama memiliki pandangan sendiri-sendiri ihwal hukum merayakan Tahun Baru Masehi.
Beberapa literatur dijelaskan jika ulama tidak melarang, asalkan tak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya.
Seperti yang dijelaskan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M) dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar dikutip dari NU Online.
Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru 2025 untuk Bos, Penuh Makna
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya: “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Hal yang sama disampaikan ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M) dalam kitabnya menegaskan:
“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nishfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
Baca Juga: 35 Ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 dari Umat Islam
Bagaimana pandangan ulama dalam negeri?
Ulama kharismatik asal Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menyampaikan pandangannya mengenai hukum merayakan malam Tahun Baru Masehi.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menyampaikan masalah bukan di kalender Masehi, melainkan kebiasaan atau budaya pada pergantian malam tahun baru.
Banyak kemaksiatan yang dilakukan di malam tahun baru, seperti bermabuk-mabukan.
"Apa yang dilakukan oleh umat Muslim saat itu? Berhura-hura, berfoya-foya dan yang banyak merayakan ini adalah orang di luar Islam sana karena bangga dengan tahun baru mereka. Kemaksiatan di dalamnya jadi yang kita hentikan adalah kebiasaan-kebiasaan jelek," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.
Buya Yahya tidak mempermasalahkan penggunaan hari dan tanggal di kalender Masehi. Namun, yang wajib dihindari ialah budaya orang kafir.
Di dalam Al-Qur'an telah disebutkan mengenai umat yang ikut budaya orang kafir lemah pendiriannya.
"Disebutkan bahwa nanti akan mengikuti budaya di luar Islam budaya bukan hanya sekedar akidah kebiasaan sejengkal demi sejengkal. Begitulah keadaan umat Islam yang lemah pendirian," katanya.
Buya Yahya kemudian menyinggung mengenai umat Muslim yang merayakan pergantian Tahun Baru Masehi secara berlebihan, namun melupakan Hijriah.
"Habislah giliran tahun baru Hijriah tidur. Muncul kemunafikan di sini. Hendaknya kita bangga dengan Islam. Itu yang jadi masalah. Jangan dianggap Masehi lalu lupa dengan Tahun Baru Hijriyah memunafikan. Tidak. Kita (harus) mengutamakan sesuatu yang tersambung dengan nabi," katanya.