Suara.com - Bagi yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1, pengumuman hasil kelulusan telah diumumkan pada Selasa (24/12/2024). Untuk mengetahui kamu lulus atau tidak, berikut ini link pengumuman kelulusan PPPK 2024.
Diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap. Berdasarkan surat resmi BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman PPPK 2024 tahap 1 berlangsung pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024.
Nah bagi yang ingin mengetahui apakah nama kamu masuk dalam daftar peserta yang lulus PPPK 2024 atau tidak, kamu bisa mengceknya melalui situs resmi yang tersedia. Adapun link pengumuman kelulusan PPPK 2024 sebagai berikut.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2024 untuk tahap 1 resmi diinformasikan melalui website SSCASN BKN dengan https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, buka situs resmi SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- Lalu "Login" menggunakan NIK dan password yang sesuai saat seperti saat mendaftar
- Setelah itu akan muncul resume pendaftaran dan keterangan lulus atau tidaknya peserta
Syarat Pelamar Lulus PPPK 2024 Tahap 1
Syarat lulus peserta PPPK ini berbeda dengan CPNS. Jika CPNS dinilai berdasarkan SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang), sementara peserta PPPK dilihat berdasarkan kompetensi teknis dan manajerialnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya para peserta yang telah mendaftar PPPK harus mengikuti uji kompetensi dengan jumlah 145 butir soal. Adapun untuk setiap soalnya memiliki bobot nilai berbeda-beda.
Setelah itu, nilai kumulatif setiap peserta diurutkan berdasarkan dari urutan teratas hingga terendah. Peserta yang mendapat nilai teratas dan masuk kuota, maka mereka yang akan dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Namun jika ada kasus dua peserta atau lebih ada yang sama nilainya, maka penentuan syarat kelulusan dilihat berdasarkan urutan status mereka. Untuk pelamar eks THK-II ini menjadi prioritas pertama
Apabila ada dua atau lebih eks THK-II yang juga memiliki nilai yang sama, maka penentuan siapa kelulusannya dilihat dari siapa pegawai yang masuk dalam daftar pegawai non-ASN di database BKN serta pegawai aktif yang bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
Kemudian Jika ada dua peserta atau lebih yang memiliki kriteria tersebut, maka penentuan siapa yang lulus akan dinilai berdasarkan mereka yang sudah kerja aktif di Instansi Pemerintah minimal dua tahun.