Suara.com - Nama Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Makassar) tercoreng oleh ulah salah satu dosennya, bernama Andi Ibrahim.
Pria yang juga menjadi Kepala Perpustakaan UIN Makassar ini ditangkap polisi karena terlibat kasus pembuatan uang palsu.
Tidak tanggung-tanggung, Andi sampai membeli mesin pencetak uang palsu senilai Rp600 juta demi memuluskan niatnya maju di Pilkada Barru 2024.
Mesin cetak seberat 2-3 ton itu didatangkan Andi dari Tiongkok lalu dimasukkan ke Makassar melalui Surabaya.
Baca Juga: Segini Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen ASN, Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan mesin ini lolos ke Kampus UIN Alauddin karena diizinkan Andi Ibrahim yang menjabat kepala perpustakaan.
Apa yang Andi Ibrahim lakukan ini tentu membuat nama baik UIN Makassar, sebagai salah satu kampus terbaik di Sulawesi Selatan, rusak.
Profil UIN Alauddin Makassar
Sebelum dikenal dengan nama UIN Alauddin Makassar, kampus ini di tahun 1962 masih bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar. Ketika itu IAIN Alauddin masih berstatus fakultas cabang dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nama “Alauddin” sendiri diambil dari nama raja Kerajaan Gowa yang pertama memuluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah pengembangan Islam di masa silam.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
Tanggal 10 Nopember 1965 IAIN Alauddin Makassar berstatus mandiri dengan nama Institut Agama Islam Negeri Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah di Makassar dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965. Saat itu baru ada tiga fakultas yaitu Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin.
Lalu pada 10 Oktober 2005 status kelembagaan IAIN Alauddin Makassar berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddinn Alauddin Makassar.
UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima fakutas menjadi tujuh fakultas dan satu Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu:
- Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH)
- Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK)
- Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF)
- Fakultas Adab dan Humaniora (FAH)
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK)
- Fakultas Sains dan Teknologi (FST)
- Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK)
- Program Pascasarjana(PPs)
Mengenai akreditasi, di tahun 2018, UIN Makassar mengantongi akreditas A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kini di tahun 2024, UIN Alauddin Makassar resmi menyandang status Perguruan Tinggi terakreditasi Unggul berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Capaian prestisius ini diumumkan di laman Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN PT pada Selasa 16 April 2024, dengan nilai 367.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Prof Dr Kamaluddin Abunawas M Ag mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas pencapaian akreditasi Unggul ini.
“Alhamdulillah ini sangat luar biasa bentuk penghargaan pemerintah kepada institusi kita dengan akreditasi unggul,” kata Prof Kamaluddin Abunawas.