Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan alasan Andi mencetak uang palsu tersebut. Namun, meski Andi Ibrahim menyebarkan uang palsunya untuk kampanye dan menang Pilkada, hal ini bisa dibatalkan.
"Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada 2024 di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
"Jadi dana ini, uang yang dicetak, akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan. Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu, jadi tidak jadi," lanjutnya.
Lebih lanjut, produksi uang palsu itu, kata Yudhi, awalnya beroperasi di rumah ASS di Jl Sunu 3. Namun, karena mereka membutuhkan mesin yang berukuran besar, akhirnya dibeli mesin cetak seberat 2-3 ton dari Tiongkok.
Mesin itu dimasukkan ke Makassar melalui Surabaya. Dikatakan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mesin ini lolos ke Kampus UIN Alauddin karena diizinkan Andi Ibrahim yang menjabat kepala perpustakaan.
Andi Ibrahim sempat menyatakan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak buku. Kini, sang dosen itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti