"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis.
Iswar mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.
"Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota," katanya.