Suara.com - Pemkot Medan menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
Melansir dari berbagai sumber, berikut 10 manfaat menggunakan transportasi umum:
1. Mengurangi Kemacetan
Transportasi umum sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas. Transportasi umum juga lebih efektif dalam hal penggunaan ruangan, sehingga tempatnya jauh lebih kecil dibandingkan kendaraan pribadi.
2. Mengurangi Polusi Udara
Transportasi umum dapat mengurangi polusi udara. Sebab, transportasi umum menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
3. Hemat Pengeluaran
Tarif angkutan umum lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Tentunya ini akan menekan biaya pengeluaran pemeliharaan kendaraan dan bisa dialihkan ke kebutuhan lainnya.
4. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Menggunakan angkutan umum setidaknya dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan. Pastinya tingkat kecelakaan yang rendah juga mengurangi kerugian.
5. Meningkatkan Kesehatan
Menggunakan transportasi umum membuat lebih banyak bergerak. Seperti berjalan kaki untuk mencapai halte, stasiun, hingga lokasi tujuan.
6. Hemat Tenaga
Tanpa repot-repot menyetir, dengan menggunakan transportasi umum cukup duduk santai dan beristirahat sejenak, Anda sudah mencapai tempat tujuan Anda.
7. Mendisiplinkan Diri
Beberapa transportasi umu memiliki durasi waktu saat membawa penumpang. Hal ini dapat membantu untuk meningkatkan kedisiplinan dengan menyesuaikan pelayanan publik.
8. Bersosialisasi dengan Masyarakat
Dengan naik transportasi umum Anda bertemu banyak orang baru. Secara otomatis, ini menjadi wadah bersosialisasi dengan masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Medan menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara.
"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis.
Iswar mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.
"Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota," katanya.