Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB
Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan sesuai aturan UU No. 34 Tahun 1964.

6. Opsen PKB

Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.

7. Opsen BBNKB

Selain opsen PKB, pemerintah juga memberlakukan opsen untuk BBNKB dengan tarif yang sama, yaitu 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.

Itulah tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan. Memahami komponen ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI