Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB
Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab membayar pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan di Tahun 2025 mendatang.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar pajak kendaraan bermotor yang wajib diketahui pemilik kendaraan pada tahun 2025.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban utama yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen. Namun, di DKI Jakarta, tarifnya mencapai 2 persen untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Tarif BBNKB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mencapai 12 persen, tetapi di beberapa wilayah tertentu bisa mencapai 20 persen.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sebagian besar kendaraan roda empat dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, sepeda motor di atas 250 cc juga menjadi objek PPnBM, mengingat karakteristiknya yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan sesuai aturan UU No. 34 Tahun 1964.

6. Opsen PKB

Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.

7. Opsen BBNKB

Selain opsen PKB, pemerintah juga memberlakukan opsen untuk BBNKB dengan tarif yang sama, yaitu 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.

Itulah tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan. Memahami komponen ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI