Bolehkah Umat Islam Menerima Hadiah Natal? Begini Aturannya Menurut Agama

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 08:00 WIB
Bolehkah Umat Islam Menerima Hadiah Natal? Begini Aturannya Menurut Agama
Ilustrasi Kado Natal. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bolehkah umat Islam menerima kado Natal? Pertanyaan tersebut biasanya memang mulai bermunculan ketika memasuki masa-masa mendekati perayaan Natal.

Di tambah lagi, saat ini pemberian hadiah kerap menjadi ungkapan atau bentuk ajakan merayakan kebahagiaan bersama. Namun, bagaimana hukumnya di mata agama Islam? Berikut ulasannya.

Bolehkah Umat Islam Menerima Hadiah Natal?

Ilustrasi hadiah (Pexels.com/Kim Stiver)
Ilustrasi hadiah (Pexels.com/Kim Stiver)

Melansir dari laman NU Online, umat muslim boleh-boleh saja menerima hadiah atau kado dari teman atau saudara yang berbeda agama. Aturan ini didapatkan dari berbagai pandangan, salah satunya adalah pemahaman mengenai keragaman keyakinan dalam Q. S Al Hujarat ayat 12 berikut.

Baca Juga: Daftar Gereja Ikonik Dunia Penuh Sejarah, Rayakan Natal 2024 dengan Damai!

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 

Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin Jilid I berikut.

وانه يجوز قبول هدية الكافر

Artinya: "Sesungguhnya boleh menerima hadiah dari orang non-Muslim."

Baca Juga: Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw

Anda juga bisa berpegang teguh pada kisah Rasulullah SAW yang pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana yang tertuliskan dalam hadits Riwayat Imam Al-Tirmidzi berikut.

أهدى كسرى لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقبل منه وأهدى له قيصر فقبل ، وأهدت له الملوك فقبل منها

Artinya: "Kisra memberikan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menerimanya. Begitu juga, kaisar memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerimanya. Para raja juga memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerima dari mereka." 

Selama isinya tidak termasuk barang yang dianggap haram dalam Islam, umat Muslim boleh-boleh saja menerima hadiah Natal dari umat Nasrani. Penerimaan ini tidak dianggap sebagai bentuk partisipasi perayaan natal atau pembenaran terhadap keyakinan nasrani, melainkan toleransi.

Lebih dari itu, Allah telah menekankan pentingnya bersikap baik pada semua orang tanpa memandang agama, suku, dan ras.

 أَيْ لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنْ بِرِّ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ، وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، تَعْدِلُوا فِيهِمْ بِالْإِحْسَانِ وَالْبِرِّ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ، 

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik pada non-Muslim yang tidak memerangi kamu, dan juga menganjurkan berlaku adil pada mereka, maka berbuat adillah pada mereka dengan kebaikan dan kebajikan, sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat adil."

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI