Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.
Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.
Pengertian Bangkrut
Bangkrut merupakan kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar sehingga membuat keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Faktor utama penyebab perusahaan bangkrut adalah adanya kerugian besar yang mengakibatkan kondisi keduangan tidak sehat sehingga tidak mampu membayar biaya operasional perusahaan.
Faktor lainnya adalah kesalahan manajemen atau operasional juga bisa menjadi penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan.
Saat perusahaan sudah berada di tahap kebangkrutan, maka kondisi tersebut cukup memprihatinkan sebab perusahaan akan ditutup secara permanen.
Perbedaan yang paling mencolok antara bagkrut dan pailit adalah bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.
Sementara, pailit diatur Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca Juga: Mengenal Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Raksasa Tekstil Sritex Pailit!
Kontributor : Damayanti Kahyangan