Suara.com - Beberapa bulan lalu, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Sebenarnya, ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.
Terlebih lagi keadaan ekonomi yang saat ini masih belum stabil sehingga tidak adanya keseimbangan pergerakan antara produsen dan konsumen.
Oleh sebab itu, diperlukan kiat-kiat jitu untuk mencegah pailit pada perusahaan sehingga bisa dioperasikan dalam jangka waktu panjang.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Dalam dunia usaha atau bisnis, pailit dan bangkrut merupakan dua istilah yang kerap kita dengar. Namun, tak sedikit orang mengganggap bahwa arti dari kedua istilah tersebut adalah sama.
Baca Juga: Mengenal Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Raksasa Tekstil Sritex Pailit!
Padahal, pailit dan bangkrut memiliki arti yang berbeda. Lantas, apa perbedaan dari kedua istilah tersebut? Berikut dilansir dari laman SIP Law Firm.
Pengertian Pailit
Mengacu pada Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan KPU, pailit dapat diartikan sebagai debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bisa dikatakan bahwa seorang debitur yang memiliki piutang namun tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau telah jatuh tempo, maka disebut pailit.
Kondisi pailit pada debitur akan resmi dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Putusan tersebut bisa terjadi apabila ada permohonan dari debitur itu sendiri atau atas permohonan sang kreditur.
Baca Juga: Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
Lebih mudahnya lagi, pailit merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang yang diajukan kepada kreditur.
Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.
Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.
Pengertian Bangkrut
Bangkrut merupakan kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar sehingga membuat keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Faktor utama penyebab perusahaan bangkrut adalah adanya kerugian besar yang mengakibatkan kondisi keduangan tidak sehat sehingga tidak mampu membayar biaya operasional perusahaan.
Faktor lainnya adalah kesalahan manajemen atau operasional juga bisa menjadi penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan.
Saat perusahaan sudah berada di tahap kebangkrutan, maka kondisi tersebut cukup memprihatinkan sebab perusahaan akan ditutup secara permanen.
Perbedaan yang paling mencolok antara bagkrut dan pailit adalah bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.
Sementara, pailit diatur Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan