"Yang namanya mengatur kandungan itu kadang-kadang menjadi wajib hukumnya. Bukan hanya sekadar boleh atau tidak boleh, tapi menjadi wajib. Kapan? Di saat seorang ibu mungkin sudah divonis oleh dokter tidak bisa melahirkan karena masalah punya riwayat (penyakit) yang membahayakan," tandasnya.
Kontributor : Dea Nabila