Suara.com - Kimberly Ryder menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Edward Akbar yang kini dalam proses cerai. Diceritakan oleh Kimberly Ryder, dulu dirinya sempat dilarang KB (Keluarga Berencana) oleh Edward Akbar. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan publik soal bagaimana hukum KB dalam Islam. Seperti apa?
Awalnya, Kimberly Ryder membuka ceritanya dengan peringatan agar para perempuan yang sudah menikah tidak "didikte" siapa pun untuk memiliki anak jika memang belum siap. Sebab risiko dari keputusan tersebut tidak bisa dibilang sepele.
"Kalau lo belum siap punya anak, jangan sampai suami lo maksa lo punya anak,"ungkap Kimberly dalam podcast dengan Melaney Ricardo, seperti dilansir pada Senin (23/12/2024).
Kimberly Ryder kemudian melanjutkan ceritanya dengan momen di mana Edward Akbar melarangnya untuk menjalani KB. Karena larangan tersebut, Kimberly Ryder akhirnya hamil anak kedua hanya tiga bulan setelah kelahiran anak pertamanya.
Baca Juga: Jarak Kehamilan Kimberly Ryder Hanya 3 Bulan, Ini Bahaya Melahirkan Jarak Dekat
"Saat itu aku pengen KB lagi tapi enggak dibolehin sama dia (Edward Akbar). Karena dia bilang takutnya kalau mau punya anak lagi nanti jadi susah segala macam, dan aku malah hamil lagi tiga bulan setelah melahirkan anak pertama," pungkas Kimberly.
Meskipun tak menyesali kelahiran anak keduanya, Kimberly Ryder merasa seharusnya ia memiliki kendali atas tubuhnya agar bisa mengatur jarak kehamilan pertama dan kedua.
"Makanya gue sering banget bilang ke orang, ini badan lo, ini kehidupan lo, lo yang hamil, suami lo nggak hamil. Suami lo nggak tahu rasanya hamil, kamu rawat tubuhmu sendiri," tegasnya.
Kimberly Ryder mengaku bahwa Edward Akbar tak terlalu memikirkan resiko saat melarang dirinya KB. Terlebih lagi, Kimberly juga mengungkap Edward kerap mengaitkan sikapnya dengan contoh istri yang baik dalam Islam dan membuatnya cukup tertekan.
Lalu, seperti apa sebenarnya hukum KB dalam Islam dan apakah diperbolehkan? Simak inilah selengkapnya.
Hukum KB dalam Islam
Melansir laman NU Online, Kementerian Agama RI sudah menegaskan bahwa program Keluarga Berencana (KB) yang dicanangkan pemerintah sudah sesuai dengan syariat dan akidah Islam.
Hal ini didasarkan pada Al-Quran Surah An-Nisa ayat 9 yang memiliki arti, "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya."
Dalam Islam, ada beberapa cara untuk mengatur kelahiran anak atau dalam kata lain melakukan program Keluarga Berencana (KB) yang dianggap sesuai dengan syariat.
Salah satunya tertuang dalam Kitab Fiqih Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (1985: 107-108) yang menjelaskan tentang 'azal (al-'azlu) yang merupakan sebuah praktik di mana seorang suami menumpahkan spermanya di luar kemaluan pasangan setelah mencabut darinya.
Hal ini juga sebagai bentuk kerjasama antara suami istri dalam berkomunikasi dan merencanakan untuk memiliki keturunan.
Tak hanya itu, praktik 'azal ini juga memperbolehkan suami atau istri meminum pil KB atau menggunakan alat kontrasepsi lain seperti kondom untuk menghindari kehamilan yang tidak terencana.
Namun, Islam melarang penggunaan KB permanen seperti sterilisasi tanpa alasan kesehatan, misalnya hanya karena alasan takut tidak memiliki uang untuk membesarkan anak atau takut miskin.
Hal lain yang juga dilarang seperti vasektomi yang dilakukan kepada suami tanpa ada alasan kesehatan. Islam mengharamkan hal tersebut karena justru sterilisasi atau vasektomi tanpa alasan menjaga kesehatan justru bisa memicu penyakit lainnya kecuali jika sang suami atau istri secara medis dinyatakan harus disterilisasi atau vasektomi karena bisa membahayakan kesehatan jika tidak dilakukan.
Program KB ini juga didukung oleh Kemenag RI sebagai bentuk pertahanan umat Muslim demi menghasilkan generasi generasi yang cerdas dan bisa mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Ulama Buya Yahya juga pernah membahas soal hukum KB dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV. Menurut Buya Yahya, selama KB dilakukan untuk mengatur kehamilan demi kesehatan ibu dan anak, maka hukumnya boleh. Bahkan bisa berubah menjadi wajib apabila ada kondisi kesehatan tertentu yang dialami oleh ibu atau ayah.
"Hukum bagaimana mengatur kelahiran. Artinya, kalau Anda ingin mengatur kelahiran (sehingga menggunakan KB), boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (23/12/2024).
"Yang namanya mengatur kandungan itu kadang-kadang menjadi wajib hukumnya. Bukan hanya sekadar boleh atau tidak boleh, tapi menjadi wajib. Kapan? Di saat seorang ibu mungkin sudah divonis oleh dokter tidak bisa melahirkan karena masalah punya riwayat (penyakit) yang membahayakan," tandasnya.
Kontributor : Dea Nabila