Memang Boleh Muslim Menerima Hampers Natal? Habib Jafar dan Ustaz Firanda Andirja Kasih Penjelasan Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 13:22 WIB
Memang Boleh Muslim Menerima Hampers Natal? Habib Jafar dan Ustaz Firanda Andirja Kasih Penjelasan Ini
Habib Jafar (Ig/husein_hadar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, sudah pasti perayaan Hari Natal oleh umat Nasrani pada Rabu (25/12/2024) disambut dengan penuh toleransi oleh penganut agama lain.

Salah satu yang banyak dipertanyakan, terutama oleh kaum Muslim, adalah hukum menerima hampers atau kiriman hadiah dari orang Nasrani yang merayakan hari Natal. Lantas seperti apa hukumnya menerima hampers Natal dalam Islam?

Habib Jafar

Dalam podcast-nya bersama Merry Riana yang tayang pada Minggu (22/12/2024), Habib Jafar sempat menyinggung soal hukum mengucapkan selamat Natal yang diharamkan oleh sebagian ulama.

Namun terlepas dari pro dan kontra tentang mengucapkan selamat Natal, Habib Jafar mengingatkan pentingnya umat Muslim untuk tetap menjaga tali silaturahmi dengan mereka yang berbeda agama, termasuk saat kaum Nasrani merayakan Natal.

Baca Juga: Habib Jafar Ungkap Cara Beri Ucapan Selamat Natal yang Tak Dilarang Islam

"Jangan sampai kehilangan rasa cinta kita kepada orang yang berbeda agama, khususnya yang sedang merayakan Natal. Maka mari kita mengekspresikan rasa cinta kita kepada mereka, khususnya umat Kristiani baik Katolik maupun Protestan yang sedang merayakan natal dengan paling tidak memberikan hadiah," tutur Habib Jafar, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Tak hanya memberi hadiah, menerima hadiah dari non-Muslim pun bukan hal yang terlarang dalam Islam. "Karena di Islam disepakati tidak dilarang menerima dan memberi hadiah kepada orang yang berbeda agama," ujar Habib Jafar.

Habib Jafar lalu mencontohkan beberapa peristiwa di masa Nabi Muhammad SAW. "Kita (juga) diwajibkan berbuat baik, tidak dilarang untuk berbuat baik kepada mereka yang berbeda agama," tegasnya.

Ustaz Firanda Andirja

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ustaz Firanda Andirja. Dilihat di kanal YouTube garis nasihat, ulama yang sedang berdakwah di Masjid Al-Ikhlas Dukuh Bima Bekasi itu menjelaskan hukum apabila seorang Muslim menerima kiriman makanan atau hadiah oleh tetangga atau kerabatnya yang merayakan Natal.

"Kalau makanan tersebut datang ke tempat kita, maka tidak mengapa kita makan, yang penting kita tidak berpartisipasi dalam acara Natalan tersebut. Tapi kalau dikirim makanan, dikirim parsel, tidak mengapa," ucap Ustaz Firanda.

Baca Juga: Bolehkah Muslim Kunjungi Tetangga atau Keluarga yang Rayakan Hari Natal? Begini Kata Para Ulama

Namun pendapat berbeda ditunjukkan Ustaz Firanda soal Muslim mengirimkan parsel atau makanan untuk non-Muslim yang tengah merayakan natal.

"Yang tidak boleh adalah kita ikut serta dalam acara tersebut, misalnya kita kirim parsel dalam rangka Natalan, itu tidak boleh. Atau kita hadir dalam acara tersebut, karena ini menunjukkan persetujuan kita kepada acara tersebut, ini bertentangan dengan tauhid," jelas Ustaz Firanda.

"Tapi kalau dia kirim makanan, kita tidak datang ke situ, kita tidak minta, kita tidak berharap, nggak masalah. Allah tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada yang berbuat baik kepada kita," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI