Bolehkah Merayakan Hari Ibu? Ini Hukumnya Menurut Islam

Minggu, 22 Desember 2024 | 20:56 WIB
Bolehkah Merayakan Hari Ibu? Ini Hukumnya Menurut Islam
Bolehkah Merayakan Hari Ibu? Ini Hukumnya Menurut Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

” Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”


Oleh karena itu ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin percaya bahwa umat Islam tidak boleh merayakannya.

Akan tetapi, ada beberapa ulama yang memperbolehkan seseorang untuk merayakan hari ibu dengan syarat tidak mengkultuskan hari ibu sebagai hari raya yang mengungguli hari raya Islam. Hal ini karena Allah Swt memerintahkan lansgsung umat-Nya untuk memuliakan ibu dan itu tertuang dalam Surah Luqman ayat 14, berbunyi:


وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan 'alā wahniw wa fiṣāluhụ fī 'āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr

Artinya: "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu."

Demikian itu hukum merayakan hari ibu. Semoga dapat dipahami.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: BRI Beri Modal Usaha dan Pelatihan untuk 180 Ibu Pengrajin Batik di Hari Ibu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI