Suara.com - Seniman Yos Suprapto dengan tegas menyentil Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyusul gagalnya pameran lukisan miliknya di Galeri Nasional. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (21/12/2024), Yos menilai Fadli tidak layak berada di jabatannya sekarang.
"Kalau Fadli Zon mengatakan itu adalah ungkapan politik yang tendensius, berarti dia tidak paham dengan bahasa seni atau bahasa budaya. Lebih baik dia tidak perlu menjadi Menteri Kebudayaan," tutur Yos, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
"Dia tidak bisa melihat aslinya seperti apa, dan dia tidak pernah berdialog dengan senimannya," tegasnya menambahkan.
Sampai diklaim tidak layak menjadi Menteri Kebudayaan, memang berapa banyak gaji dan tunjangan yang didapatkan Fadli Zon dari jabatannya tersebut?
Baca Juga: Tuntut Fadli Zon Buntut Kontroversi Lukisan Yos Suprapto, Rocky Gerung Ungkit soal Ketakutan
Perkara gaji pokok yang diterima oleh para menteri telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Lebih spesifik diatur di Pasal 2, terungkap bahwa pembantu presiden berhak menerima gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan. Angka ini berarti hampir sebesar UMP DKI Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Namun selain gaji pokok, anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga berhak menerima sejumlah tunjangan sebagaimana diatur di Keputusan Presiden 68/2001 tentang Perubahan Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu.
Diatur di Pasal 1 Ayat (2) huruf e, besaran tunjangan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sehingga apabila dijumlahkan dengan gaji pokok yang diterima menteri, maka pendapatan Fadli Zon diperkirakan ada di angka Rp18.648.000.
Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjangan operasional yang disesuaikan dengan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Menteri juga akan mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas yang akan dikembalikan saat masa jabatannya berakhir kelak.
Baca Juga: Kontroversi Pembatalan Pameran: Galeri Nasional Batasi Kebebasan Berekspresi?