Suara.com - Tanggal 22 Desember di peringati sebagai Hari Ibu di Indonesia. Momen ini biasanya dimanfaatkan oleh banyak orang untuk memberikan ucapan atau mengungkapkan kasih sayang kepada ibu mereka.
Kendati terbilang lumrah dilakukan oleh banyak orang, tapi sebenarnya bagaimana hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam? Boleh atau tidak, ya? Hal ini ternyata pernah dibahas oleh Buya Yahya.
Melansir YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan penjelasan usai mendapat pertanyaan dari salah satu jemaahnya. Di mana jemaah tersebut bertanya perihal hukum mengucapkan Hari Ibu dan merayakannya.
"Buya, bagi kita, umat Islam. Bagaimana hukumnya mengucapkan Selamat Hari Ibu yang jatuh pada setiap tanggal 22 Desember? Bagaimana pula hukumnya kalau orang Islam memperingatinya dengan berbagai cara?" begitu bunyi pertanyaan jemaah yang dibacakan, dilansir dari YouTube pada Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Menag Nasaruddin: Hari Ibu Harus Lebih dari Sekadar Momen Seremonial
Buya Yahya menanggapi pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa dalam Islam tak ada konsep perayaan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember. Sebab dalam Islam, memuliakan ibu seharusnya dilakukan setiap hari dan setiap saat.
Kendati begitu, Buya Yahya juga tidak bisa melarang orang-orang yang ingin merayakan Hari Ibu jika memang tujuannya adalah untuk memuliakan ibunda mereka.
"Apakah tidak boleh (merayakan Hari Ibu)? Ya, boleh-boleh saja. Cuma Anda turun pangkat. Masa berbakti pada ibu urusan setahun sekali (setiap) 22 Desember atau tanggal berapa di negeri lain," jelas Buya Yahya.
"Lalu bagaimana merayakan itu semuanya (Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember)? Jika makna, isinya adalah untuk memuliakan ibunda, tidak bisa kita larang. Cuma cara Islam itu yang lebih daripada itu semuanya," imbuhnya.
Kemudian poin lain yang ditambahkan oleh Buya Yahya adalah berkaitan dengan cara umat Islam dalam merayakan Hari Ibu. Jangan sampai tujuan baik merayakan Hari Ibu justru dilakukan dengan tradisi yang tidak sesuai agama.
Baca Juga: 55 Ucapan Hari Ibu Singkat Tapi Menyentuh Hati untuk Dibagikan di Medsos
"Hari Ibu bagi Anda adalah setiap saat, bukan tanggal 22 Desember saja. Cuma bagaimana jika ada orang yang merayakannya demikian? Jika memang tujuannya untuk menggugah orang yang lupa ibundanya, ya menjadi satu acara yang sah, sah-sah saja," tutur Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut.
"Jadi kalau tujuannya untuk memuliakan ibunda, maka boleh kita buat acara memuliakan ibunda. Dengan catatan, bukan berarti di hari selain itu kita tidak muliakan ibunda. Kemudian kita harus pisah dari mengikuti tradisi-tradisi yang ada di negeri kafir sana," tandasnya.
Jadi begitulan pandangan Buya Yahya soal hukum merayakan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember.