Konon nilai proyek Pantai Indah Kapuk di tahun 1991 ditaksir sebesar Rp 6 triliun. Pada saat akan dibangun kawasan ini pada tahun 1992, proyek Pantai Indah Kapuk ditolak pemerintah karena masalah lingkungan.
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup saat itu Emil Salim menerbitkan surat nomor B-655/Men.KLH./3/1992 kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Surat tersebut berisi protes atas keberadaan PT Mandala Permai di PIK. Proyek pembangunan dinilai dapat merusak lingkungan yang dapat memicu kekeringan pada musim kemarau yang akan datang serta banjir dikala hujan melanda.
Pembangunan juga akan merusak kawasan hutan dan takut akan mengancam habitat hewan di sana. Meski begitu, proyek ini tetap terus dilanjutkan dan mengklaim bahwa pembangunan dilakukan akan terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan.
Pada tahun 1998, krisis moneter sempat menghentikan proyek ini. Pada tahun 2003, Agung Sedayu Group dan Salim Group mengambil alih proyek yang terbengkalai tersebut. Kawasan ini kemudian berkembang menjadi salah satu lokasi hunian paling mahal di Jakarta.