Sejarah Pantai Indah Kapuk PIK, Area yang Disebut Menag Tidak Pernah Ada Suara Azan

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:24 WIB
Sejarah Pantai Indah Kapuk PIK, Area yang Disebut Menag Tidak Pernah Ada Suara Azan
Sejarah Pantai Indah Kapuk PIK. [sedayuindocity]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pantai Indah Kapuk atau PIK 1 adalah wilayah elit yang terletak di Jakarta Utara seluas 1.660 hektare. Selain berdiri rumah-rumah mewah, di kawasan ini juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan, hotel, akses pendidikan, hiburan. 

Dulunya sebelum menjelma menjadi kawasan elit, Pantai Indah Kapuk adalah hutan mangrove bernama Hutan Tegal Alur Angke Kapuk. 

Di Hutan Angke Kapuk hidup 60 spesies tanaman, 2000 spesies binatang air dan darat, dari ikan belanak sampai buaya. Fungsi utama Hutan Angke Kapuk adalah untuk mencegah abrasi.

Hutan Angke Kapuk juga berfungsi menangkap partikel garam sehingga mencegah intrusi air laut ke daratan. Akar dari hutan bakau pun menyaring kotoran dr darat, sehingga perairan lepas pantai bebas pencemaran. Bakau bahkan bisa ambil unsur-unsur pencemar berat seperti air raksa.

Dikutip dari Rujak.org, pada tahun 1977, Hutan Tegal Alur Angke Kapuk ditetapkan sebagai hutan lindung dan sisanya untuk Hutan Wisata dan Pembibitan oleh Menteri Pertanian. 

Tanggal 5 Januari 1982, Dirjen Kehutanan mengirimkan surat kepada PT Metropolitan Kencana (MK) milik kelompok Ciputra tentang upaya pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk.

Surat ini dibalas PT MK dengan menunjuk PT Mandala Permai (MP) sebagai pelaksana proyek pembangunan. Lalu pada tanggal 31 Juli 1982 itu, Dirjen Kehutanan mengeluarkan SK kepada PT MP yang memutuskan perubahan fungsi Hutan Angke menjadi tempat pemukiman, kondominium, pusat bisnis, rekreasi dan lapangan golf.

Proyek pembangunan di Hutan Angke Kapuk tersebut diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan tanggal 7 Maret 1984 tentang penyelesaian dan pengeluaran bekas penggarap Hutan Angke Kapuk.

Berdasarkan perjanjian antara Menhut dengan PT MP, sebanyak 831,63 ha dari 1.162,48 ha kawasan hutan Angke Kapuk diserahkan pengelolaannya kepada PT MP.

Baca Juga: 7 Baju Perang Paling Ikonik Sepanjang Sejarah

Rinciannya untuk permukiman 487,89 hektare; bangunan umum mulai dari hotel, cottage, dan bangunan komersial lainnya 93,35 hektare, rekreasi dan olah raga 169,13 hektare dan rekreasi air buatan 81,26 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI