Apa Itu Wealth Tax? Usulan Pengganti PPN 12 Persen, Pajak Buat Orang Terkaya di Indonesia

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:39 WIB
Apa Itu Wealth Tax? Usulan Pengganti PPN 12 Persen, Pajak Buat Orang Terkaya di Indonesia
Ilustrasi kaya vs miskin (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus menuai penolakan dari masyarakat. PPN 12 persen dinilai terlalu memberatkan masyarakat di tengah sulitnya ekonomi.

Menanggapi isu tersebut, berbagai spekulasi dan teori pun bermunculan. Salah satunya adalah usul agar mengganti PPN 12 persen dengan wealth tax.

Konsep ini disampaikan oleh akun media sosial X @/Strategi_Bisnis yang memberi teori serta kemungkinan-kemungkinan yang terjadi terkait wealth tax.

“Kalau Pak Prabowo berani terapkan wealth tax 2%, maka Prajogo harus bayar pajak Rp2 triliun per tahun kepada RI. Wealth tax 2 persen diterapkan hanya pada warga denga aset kekayaan di atas Rp100 miliar. Menerapkan wealth tax 2 persen jauh lebih ampuh daripada naikkan PPN,” tulisnya sembari mengunggah foto Prajogo Pangestu.

Baca Juga: Menpar Janji Luncurkan Paket Wisata Murah jika PPN 12 Persen Pengaruhi Sektor Pariwisata

Dalam foto tersebut, tertera tulisan bahwa Prajogo Pangestu memiliki total kekayaan hingga Rp1.054 triliun yang menjadikannya orang terkaya ke 24 di dunia.

Maka dengan konsep wealth tax, Prajogo Pangestu akan membayar pajak sebesar Rp2 triliun yang terhitung dari total kekayaannya.

Apa itu Wealth Tax dan Bagaimana Cara Kerjanya?

ILustrasi pajak (Pixabay)
Ilustrasi pajak (Pixabay)

Secara umum, wealth tax atau pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan pada total kekayaan bersih seseorang atau badan hukum.

Kekayaan bersih ini mencakup semua aset yang dimiliki oleh seseorang maupun badan hukum, seperti properti, uang tunai, investasi, dan barang berharga lainnya, dikurangi utang atau kewajiban yang dimiliki.

Baca Juga: Rakyat Menjerit PPN Naik, Selvi Ananda Istri Gibran Ketahuan Pakai Gelang Mewah Ratusan Juta

Misalnya, seseorang memiliki total kekayaan Rp10 miliar (uang, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan lainnya). Maka, jika wealth tax ditetapkan 2 persen, artinya ia wajib membayar pajak sebesar Rp20 juta kepada negara.

Menurut postingan akun X @/Strategi_Bisnis, konsep ini pertama kali dicetuskan oleh Thomas Piketty, seorang ekonom dunia.

Dijelaskan pula jika Thomas Piketty telah melakukan riset dengan data di atas 200 tahun tentang kekayaan orang-orang di Eropa. Hasilnya, ternyata ada jarak terlalu jauh antara orang miskin dan kaya.

Maka, dalam teorinya mengatakan jika konsep wealth tax 2 persen merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Tak hanya itu, wealth tax juga memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program sosial atau pembangunan.

Namun, di sisi lain konsep wealth tax ini juga dipertentangkan, khususnya dari kalangan orang kaya sehingga banyak yang akhirnya mengalirkan dananya ke luar negeri agar sebagai upaya menghindari pajak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI