Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:27 WIB
Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Kolase Quraish Shihab dan Ustadz Abdul Somad (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendekati akhir tahun, isu tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam agama Islam kembali menjadi perbincangan. Sebagian merasa ragu untuk mengucapkan karena dapat menggangu akidah, tapi di sisi lain ada yang menyebut jika tidak ada masalah mengucapkan selamat Natal bagi umat Katolik atau Kristen.

Mengingat hal tersebut sudah masuk ke ranah akidah, maka umat Islam mengikuti pendapat para ulama. Namun, dari para ulama pun kerap terjadi perbedaan pendapat dalam menanggapi hal ini, misalnya pendapat antara Ustadz Abdul Somad atau UAS dan Quraish Shihab.

Pendapat Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad berceramah di Stadion Prasyamya Majene. (Facebook/Tasdir Randi Payung)
Ustadz Abdul Somad berceramah di Stadion Prasyamya Majene. (Facebook/Tasdir Randi Payung)

Dalam sebuah cuplikan video ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menanggapi jika tidak boleh memberikan ucapan selamat Natal karena sama saja meyakini jika Nabi Isa lahir pada tanggal 25 Desember.

Ucapan itu muncul ketika ada jamaah yang bertanya, di mana posisi tersebut, penanya bekerja di perusahaan yang dipimpin oleh orang dengan agama berbeda. Lantas Ustadz Abdul Somad menjawab dengan beberapa alasan.

“Takut dibilang sombong atasan atau takut dibilang kafir sama Allah? Ketika kau ucapkan selamat Natal, ada tiga konsekuensi. Pertama, kau sudah mengatakan Isa lahir 25 Desember, padahal dia tidak lahir 25 Desember,"kata Ustadz Abdul Somad.

"Berarti kau sudah mengatakan Isa mati di depan salib, padahal Qu'ran mengatakan dia tidak mati di hadapan salib. Ketiga, kau mengucapkan selamat Natal berarti sama artinya dengan kau mengatakan Isa adalah anak Tuhan," sambung UAS.

Pendapat UAS ini selaras dengan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain.

Fatwa MUI tersebut diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Deteksi Dini Ancaman Terorisme Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pendapat Quraish Shihab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI