PPN Akan Naik, Tunjangan Pegawai Ditjen Pajak Disorot: Paling Rendah Setara UMP Tertinggi Indonesia

Jum'at, 20 Desember 2024 | 20:09 WIB
PPN Akan Naik, Tunjangan Pegawai Ditjen Pajak Disorot: Paling Rendah Setara UMP Tertinggi Indonesia
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana peningkatan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang ramai diperbincangkan. Banyak yang mengkritik kebijakan tersebut, apalagi karena kondisi perekonomian yang dinilai sedang memburuk beberapa waktu belakangan.

Di tengah permasalahan tersebut, warganet pun ikut menyoroti besaran tunjangan Pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Misalnya akun X @/Jateng_Twit yang mengunggah tangkapan layar lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Nih gaji yang bagian narikin pajak. Gimana mau nambah tunjangan lagi keknya,” sindir @/Jateng_Twit saat ditilik pada Jumat (20/12/2024).

Secara garis besar, para pegawai Ditjen Pajak dibagi dalam 27 peringkat jabatan yang membedakan besaran tunjangan kinerja alias tukin yang diterima.

Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Peringkat jabatan terendah adalah 4 dengan Jabatan Pelaksana yang mendapatkan tukin sebesar Rp5.361.800. Angka ini praktis menjadikan tukin tersebut lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni DKI Jakarta yang mencapai Rp5.067.381 per bulan.

Para pejabat struktural mulai dari Eselon IV menempati peringkat jabatan 14 yang mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp22.935.762,50. Seiring meningkatnya peringkat jabatan dan eselonnya, maka tunjangan kinerjanya juga terus bertambah, dengan rincian seperti berikut:

  • Pejabat Struktural Eselon IV di kisaran Rp22.935.762,50 sampai Rp28.757.200
  • Pejabat Struktural Eselon III di kisaran Rp37.219.800 sampai Rp46.478.000
  • Pejabat Struktural Eselon II di kisaran Rp56.780.000 sampai Rp81.940.000
  • Pejabat Struktural Eselon I di kisaran Rp84.604.000 sampai Rp117.375.000

Rincian nilai tunjangan kinerja inilah yang kemudian ramai menjadi buah bibir warganet, apalagi karena sekarang pemerintah berniat menaikkan nilai PPN dari 11 persen ke 12 persen.

Itu Tukin (Tunjangan Kinerja) nya mas, bukan gaji. Jadi yang diterima bulanannya lebih besar dari itu (-> Gaji + Tukin).. ASN Ditjen Pajak (DJP) dikasih Gaji+Tukin dahsyat katanya biar gak pada jadi nakal mas.. Makanya jangan lupa bayar pajak lurs, biar ASN Ditjen Pajak tambah sehat…” komentar warganet.

Wong Jateng gajian setahun sama dengan gaji terendah pegawai pajak. Pimen kiye, min ?” sentil warganet lain. “Tunjangan Kinerjanya pegawai Dirjen pajak golongan terendah Rp 21 juta belum gaji pokok, tunjangan-tunjangan lain & dapat reward target berburu tercapai.,” imbuh yang lainnya.

Baca Juga: Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI