Suara.com - Fadillah alias Datuk (37), ternyata tak hanya bekerja sebagai sopir pribadi Lady Aurellia Pramesti. Pria yang menjadi tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang tersebut ternyata bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, Datuk sempat dikabarkan punya kedekatan keluarga dengan Lady Aurellia. Datuk juga datang kala ibu Lady melabrak dokter Luthfi yang berakhir menjadi korban penganiayaan.
Status kepegawaian Datuk juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (20/12/2024).
Adapun Fiko lebih lanjut belum bisa memastikan apakah Datuk nantinya akan dicopot sebagai imbas aksi penganiayaannya terhadap dokter Lutfhi.
Baca Juga: Kronologi Chandrika Chika Diduga Aniaya Wanita di SCBD: Berawal dari Saling Tatapan
Publik sontak penasaran dengan gaji sopir Lady Aurellia tersebut. Sebab, ia berstatus honorer sehingga ia digaji secara khusus.
Gaji tenaga honorer di Kementerian PUPR
Belum ada perundang-undangan yang mengatur secara spesifik pegawai honorer khususnya di lingkungan Kementerian PUPR.
Namun, Kementerian PUPR juga menerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tak jauh berbeda dengan pegawai honorer.
Adapun PPPK juga tercatat sebagai aparatur sipil negara atau ASN, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Apa Dampak Pola Asuh Permisif seperti yang Diterapkan Orang Tua Lady Aurellia? Ini Kata Psikolog
Tak diketahui secara pasti apakah Datuk adalah seorang honorer biasa atau sudah resmi menyandang status PPPK. Jika benar Datuk telah diangkat sebagai PPPK, maka ia bisa mendapat gaji dalam rentang Rp1 juta hingga Rp7 juta.
Nominal gaji seorang PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai dengan golongan yang ia jabat:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800G
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Datuk juga akan menerima sejumlah tunjangan jika ia benar berstatus PPPK. Tunjangan bagi seorang PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.
Kontributor : Armand Ilham