Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:40 WIB
Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?
Ilustrasi pajak 12%. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, hal ini dianggap kurang sepadan dengan pendapatan masyarakat yang hingga kini belum jelas apakah akan ada kenaikan atau tidak.

Tak hanya itu, reaksi berbagai warganet atas rencana kenaikan PPN ini juga dikaitkan dengan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan persepuluhan yang wajib dikeluarkan oleh umat Kristiani.

"Dalam Islam Zakat hanya sebesar 2,5%. Dalam Kristen perpuluhan sebesar 10%. Lah kok bisa-bisanya negara mintanya 12%??!," tulis salah satu penggiat media sosial bernama Stefan Antonio di akun X-nya @stefanantonio_ pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari warganet yang setuju dengan pernyataan Stefan.

Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

PPN yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia ini pun mulai dibanding-bandingkan dengan iuran wajib yang dilakukan oleh umat Muslim dan Kristiani.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya? Simak inilah selengkapnya.

Zakat 2,5%

Dalam Islam, zakat adalah suatu bagian dari pendapatan atau gaji yang kita terima setiap bulannya yang wajib untuk dikeluarkan dengan tujuan menyucikan harta.

Kadar zakat penghasilan ini sebesar 2,5% dan diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah memiliki harta sebesar minimal 85 gram emas atau setara.

Baca Juga: Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Pembayaran zakat ini juga diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, dimana kewajiban bayar zakat ini sesuai dengan nishab yang dijelaskan sebagai berikut :

"Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan,"

Nilai nishab zakat yang setara dengan emas ini bisa berubah setiap bulannya sesuai dengan harga emas. Maka dari itu, setiap umat Muslim yang memiliki harta minimal 85 gram emas atau setara seperti yang disebutkan dalam SK Ketua Baznas wajib mengeluarkan zakat 2,5% tersebut.

Persepuluhan 10% dalam Kristen

Tak hanya umat Muslim, umat Kristiani juga memiliki iuran yang bersifat dianjurkan bernama persepuluhan.

Persepuluhan ini merupakan suatu kegiatan untuk menyumbangkan atau memberikan uang sebesar 10% dari penghasilan kepada tempat ibadah yaitu gereja. Konsep persepuluhan ini dijelaskan dalam Perjanjian Lama yang mewajibkan orang Israel untuk memberikan 10% dari semua yang mereka peroleh kepada Tabernakel atau Bait Suci.  

Iuran bagi umat Kristiani ini tidak bersifat wajib, namun dianjurkan. Biasanya, uang dari persepuluhan ini digunakan untuk kebutuhan gereja termasuk digunakan sebagai operasional di hari hari besar umat Kristiani.

PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini adalah pajak yang dikenakan pemerintah kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi.

PPN ini juga kerap disebut pajak konsumsi dimana dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang menggunakan barang dan jasa tersebut melalui transaksi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen: 

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI