Suara.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, hal ini dianggap kurang sepadan dengan pendapatan masyarakat yang hingga kini belum jelas apakah akan ada kenaikan atau tidak.
Tak hanya itu, reaksi berbagai warganet atas rencana kenaikan PPN ini juga dikaitkan dengan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan persepuluhan yang wajib dikeluarkan oleh umat Kristiani.
"Dalam Islam Zakat hanya sebesar 2,5%. Dalam Kristen perpuluhan sebesar 10%. Lah kok bisa-bisanya negara mintanya 12%??!," tulis salah satu penggiat media sosial bernama Stefan Antonio di akun X-nya @stefanantonio_ pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari warganet yang setuju dengan pernyataan Stefan.
PPN yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia ini pun mulai dibanding-bandingkan dengan iuran wajib yang dilakukan oleh umat Muslim dan Kristiani.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya? Simak inilah selengkapnya.
Zakat 2,5%
Dalam Islam, zakat adalah suatu bagian dari pendapatan atau gaji yang kita terima setiap bulannya yang wajib untuk dikeluarkan dengan tujuan menyucikan harta.
Kadar zakat penghasilan ini sebesar 2,5% dan diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah memiliki harta sebesar minimal 85 gram emas atau setara.
Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat
Pembayaran zakat ini juga diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, dimana kewajiban bayar zakat ini sesuai dengan nishab yang dijelaskan sebagai berikut :