Sosok Fadhilla atau Datok yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap Luthfi ini ternyata merupakan staf honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BPJN Sumsel). Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko.
"Betul bahwa beliau adalah pegawai honorer disini," ungkap Fiko dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).
Namun, status Kepegawaian Datok hingga kini masih aktif lantaran pihak BBPJN Sumsel belum menerima instruksi pemberhentian atau pencopotan statusnya sebagai pegawai.
"Belum ada instruksi dari pusat (untuk pemberhentian), kita ini kan instansi pemerintah, ada prosedur. Kita juga masih menunggu," lanjut Fiko.
Datok pun juga diketahui berada di satu instansi yang sama dengan suami Sri Meilina atau ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah. Dedy sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat hingga kini.
Tak hanya itu, Datok juga diketahui masih ada hubungan keluarga dengan Sri Meilina karena kedua nenek mereka diketahui merupakan sepupu. Datok juga diketahui bukanlah supir asli dari keluarga Lady, namun kerap dimintai bantuan untuk menjemput Lady dan ibunya.
Kini, Datok pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan akan segera menjalani proses sidang.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Psikolog Blak-blakan Sebut Orang Tua Lady Aurellia Terapkan Pola Asuh Permisif, Apa Itu?