Bukan Sopir Biasa, Jabatan Asli Penganiaya Dokter Koas Ternyata di Kantor BPJN Sumsel

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:01 WIB
Bukan Sopir Biasa, Jabatan Asli Penganiaya Dokter Koas Ternyata di Kantor BPJN Sumsel
Kolase foto sosok-sosok yang terlibat dalam penganiayaan dokter koas di Palembang. [X]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dialami oleh mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Luthfi kini masih ditangani oleh pihak Polda Sumatera Selatan.

Usai video penganiayaan yang dilakukan supir Lady Aurellia, Fadhilla atau Datok terhadap Luthfi di sebuah cafe di Palembang menjadi viral, pihak Polda Sumsel pun langsung memanggil pihak Datok Dan Lady untuk memenuhi pemeriksaan.

Kejadian in Bermuda ketika ibunda Lady, Sri Meilina meminta Luthfi untuk menemuinya di sebuah cafe lantaran ia tak setuju dengan jadwal koas sang putri di akhir tahun ini.

Luthfi yang bertindak sebagai ketua koas dan memiliki wewenang untuk membagikan jadwal koas kepada semua anggota di stase rumah sakit tempat ia koas pun mencoba berkomunikasi.

Baca Juga: Psikolog Blak-blakan Sebut Orang Tua Lady Aurellia Terapkan Pola Asuh Permisif, Apa Itu?

Namun, Sri Meilina yang mengajak Datok dalam pertemuan tersebut mengaku gelagat Luthfi tidak sopan dan membuatnya marah. Datok pun ikut tersulut emosi Dan melayangkan beberapa pukulan terhadap Luthfi.

Hal ini membuat Luthfi babak belur dan mengalami Luka di bagian kepalanya.

Pihak keluarga Luthfi pun tidak terima dengan penganiayaan yang dialami Luthfi dan membuat pihak Lady terutama Datok sebagai pelaku penganiayaan dipolisikan.

Sosok Datok yang dianggap terlalu berani melakukan penganiayaan pun ikut terungkap. Bahkan, ia juga diketahui bekerja di instansi pemerintahan.

Lalu, apa sebenarnya jabatan supir Lady Aurellia ini? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Apa Arti 'Garbage In, Garbage Out'? Istilah yang Dipakai Dokter Senior saat Sentil Lady Aurellia

Jabatan Datok

Sosok Fadhilla atau Datok yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap Luthfi ini ternyata merupakan staf honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BPJN Sumsel). Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko. 

"Betul bahwa beliau adalah pegawai honorer disini," ungkap Fiko dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).

Namun, status Kepegawaian Datok hingga kini masih aktif lantaran pihak BBPJN Sumsel belum menerima instruksi pemberhentian atau pencopotan statusnya sebagai pegawai.

"Belum ada instruksi dari pusat (untuk pemberhentian), kita ini kan instansi pemerintah, ada prosedur. Kita juga masih menunggu," lanjut Fiko.

Datok pun juga diketahui berada di satu instansi yang sama dengan suami Sri Meilina atau ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah. Dedy sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat hingga kini.

Tak hanya itu, Datok juga diketahui masih ada hubungan keluarga dengan Sri Meilina karena kedua nenek mereka diketahui merupakan sepupu. Datok juga diketahui bukanlah supir asli dari keluarga Lady, namun kerap dimintai bantuan untuk menjemput Lady dan ibunya.

Kini, Datok pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan akan segera menjalani proses sidang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI