Suara.com - Publik belakangan masih riuh soal rencana pemerintah terkait peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini sontak menuai berbagai protes lantaran dianggap membertkan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rencana penerapan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Soal kenaikan PPN 12 Persen, berikut barang remeh temeh yang kemungkinan kena dampaknya.
"Pajak barang mewah kita yang ya seberapa di bawah ini buat bayarin kehedonan pejabat yang mewahnya sangat wah," tulis akun @cigsforsadness di platform sosial media X.
Baca Juga: Beda Vietnam dengan Indonesia: Kabinet Lebih Ramping, Pajak Cuma 8 Persen
Pada unggahan tersebut ada sejumlah barang sehar-hari yang dianggap bakal kena imbas kenaikan PPN 12 Persen. Sejumlah barang yang diduga bakal ikut kena imnas antara lain peralatan mandi, obat nyamuk, mie instan, tiket internet, hingga peralatan mandi.
Selain itu, tiket konser, sepeda, bahkan alas kaki juga mungkin bakal kena imbas.
Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Padahal PPN itu menyangkut semua kebutuhan. kenapa harus dipisahkan dah dari awal aja udah sus, padahal selama ini ppn indo konsisten di angka 10%. cuma pas mulyono bgst naik ppn nya dipakai korupsi," komentar warganet.
"Barang mewah contohnya pesawat, helikopter, bukan obat nyamuk apalagi alat mandi atau cukur rambut kocak," tulis warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
"Obat nyamuk tuh terlihat mewah di bagian mana ya? ya walaupun selisihnya under 2K tapi kan tetep judulnya, naik cuma buat barang mewah," timpal lainnya.