"Itu yang menghasilkan duit," kata lainnya.
Di sisi lain, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji setiap bulannya.
Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000.
"Kalau nggak salah Rp18 juta dipotong pajak. Jadi bersih-bersihnya Rp13 juta," kata presenter berdarah Sunda itu.