Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:20 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Balik nama meliputi pengurusan STNK di kantor Samsat dan BPKB di Polda setempat. Langkah-langkahnya mencakup cek fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan membutuhkan biaya yang berbeda tergantung jenis, merek, dan tipe kendaraan. Secara umum, biaya mencakup:

- Biaya pendaftaran balik nama

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan

- Biaya penerbitan STNK dan TNKB

- Biaya pembuatan BPKB baru

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2-6% dari harga kendaraan

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya.

BBNKB Nol Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI