Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:20 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sesuai aturan. Namun, proses ini sering terkendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Dalam kondisi ini, bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?

Sayangnya, perpanjangan STNK tanpa KTP yang tertera pada dokumen tidak memungkinkan. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.

Proses balik nama ini akan mengganti nama pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB menjadi milik pemohon baru, sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan.

Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan

Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut syarat yang diperlukan:

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Balik nama meliputi pengurusan STNK di kantor Samsat dan BPKB di Polda setempat. Langkah-langkahnya mencakup cek fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan membutuhkan biaya yang berbeda tergantung jenis, merek, dan tipe kendaraan. Secara umum, biaya mencakup:

- Biaya pendaftaran balik nama

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan

- Biaya penerbitan STNK dan TNKB

- Biaya pembuatan BPKB baru

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2-6% dari harga kendaraan

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya.

BBNKB Nol Persen

Mulai 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan. Meski begitu, pajak dan administrasi lainnya tetap harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Dengan menyelesaikan proses balik nama kendaraan, pemilik baru tidak perlu lagi meminta KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Langkah ini juga memastikan legalitas kendaraan dan mempermudah transaksi di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI