Suara.com - Dalam nota pembelaan alias pledoi yang ditulisnya, Harvey Moeis menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi dan membantah segala tuduhan yang diajukan. Sebagai pengingat, Harvey Moeis saat ini sedang berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp300 triliun yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan PT Timah Tbk.
Pledoi Harvey Moeis baru saja dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (18/12). Sebagai pembuka, Harvey menyampaikan rasa syukur dan penyesalan mendalam pada keluarga, terutama istri dan anak-anaknya.
Poin-poin penting isi pledoi Harvey Moeis
Dalam pledoinya, Harvey Moeis menyampaikan sejumlah poin penting terkait untuk membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya.
Baca Juga: Di Hadapan Hakim, Harvey Moeis Puji Kesabaran Sandra Dewi: Dia Diam Meski Difitnah dan Dicaci-maki
Selain menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat kasus korupsi, Harvey Moeis juga menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang dianggapnya tidak adil. Dengan penuh emosional, Harvey Moeis berharap bahwa anak-anaknya tetap percaya padanya.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan, tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta," ucap Harvey Moeis dihadapan hakim dan pengacara.
Tak lupa, Harvey Moeis juga menyampaikan pesan khusus bagi istrinya, Sandra Dewi. Dalam pledoinya, Harvey menyebut bahwa dirinya merasa runtuh tanpa kehadiran sang istri.
"Sekarang kita susah lagi, dan kamu, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi," kata Harvey di pledoinya,” ujar Harvey di pledoinya.
Harvey Moeis juga membantah dengan tegas keterlibatannya dalam mengelola uang korupsi sebesar Rp300 triliun. Pria berusia 39 tahun ini menyayangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menggunakan kewenangannya secara semena-mena.
Baca Juga: Sampai Mau Nangis, Harvey Moeis Pesan ke Anak di Sidang: Hak Kalian Punya Sosok Ayah Dirampas...
"BPKP, itu tidak punya wewenang untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara yang itu tidak terkait dengan APBN, dan dalam perkara ini itu nggak ada kaitannya dengan APBN," ujar Junaedi selaku kuasa Harvey Moeis pada para wartawan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri