Suara.com - Pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik menjadi 12% per Januari 2025 mendatang. Atas dasar ini, tak sedikit warganet yang berharap bisa pindah negara. Sebab, kenaikan pajak tidak diimbangi dengan peningkatan gaji.
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan kebijakan PPN itu berlaku umum. Maknanya, barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan ikut terkena dampak dari kenaikan tersebut.
Sebut saja produk fashion, kosmetik, hingga Spotify dan Netflix. Hal ini lantas membuat masyarakat beramai-ramai ingin tinggal di luar negeri. Berikut rekomendasi negara dengan pajak rendah untuk ditinggali.
1. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab (UEA) merupakan salah satu negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah. Atas dasar ini, mereka mengklaim sebagai negara yang bebas pajak. Namun, UEA tetap memungut pajak penghasilan korporasi dengan tarif 9%.
Walau begitu, UEA tidak membebankan warganya dengan pajak penghasilan pribadi. Tepatnya atas penghasilan dari para pemberi kerja, real estate, investasi atau sumber-sumber lainnya yang bukan berasal dari kegiatan bisnis.
2. Qatar
Qatar adalah negara kecil yang lokasinya berada di Timur Tengah. Meski begitu, negara ini memperoleh kekayaannya dari industri minyak dan gas alam. Dengan ini, mereka tetap bisa bertahan tanpa memungut pajak.
Meski begitu, namun pemerintah Qatar tetap membebankan pajak sebesar 5% kepada warganya untuk biaya keamanan. Bukan hanya itu, perusahaan yang berdiri di negara tersebut juga akan dipungut pajak sebanyak 10%.
Baca Juga: Sebut Ada Kepanikan Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12 Persen, Ini Pesan Rocky Gerung ke Prabowo
3. Bermuda