“Literasi digital sangat penting, namun pembatasan usia tetap perlu dikaji lebih mendalam,” ujar Aris.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan pada 2020, Kominfo mengusulkan batas usia 17 tahun untuk memiliki akun medsos, dengan ketentuan bagi anak di bawah usia tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua.