Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
Ilustrasi Anak Main Gadget (Pixabay/Gemma Moll)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Pembahasan regulasi ini jadi topik yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan, pembatasan usia pengguna medsos ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang sedang berlangsung.

"Pembatasan ini setuju, namun umur berapa yang tepat, itu masih menjadi pembahasan," kata Masduki, dikutip dari sejumlah pemberitaan media massa.

Menurutnya, negara lain seperti Australia sudah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan medsos, namun untuk Indonesia, perdebatan masih terus berjalan.

Pemerintah melalui Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait kini tengah melakukan kajian mendalam mengenai batas usia yang tepat untuk mengakses medsos.

Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi mengatakan, perlindungan bagi generasi muda adalah prioritas pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Budaya Indonesia dengan Australia berbeda, jadi kami sedang mempertimbangkan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, KPAI juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana ini, mengingat dampak negatif dari penggunaan medsos terhadap mental dan perilaku anak-anak yang kian meningkat.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pentingnya pembatasan usia untuk menghindari konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan anak.

“Literasi digital sangat penting, namun pembatasan usia tetap perlu dikaji lebih mendalam,” ujar Aris.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan pada 2020, Kominfo mengusulkan batas usia 17 tahun untuk memiliki akun medsos, dengan ketentuan bagi anak di bawah usia tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI