PPN Naik 12 Persen, Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak?

Rabu, 18 Desember 2024 | 20:42 WIB
PPN Naik 12 Persen, Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak?
Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif per 1 Januari 2025 nanti dipastikan berdampak terhadap pelanggan listrik. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Pertanyaannya, apakah tagihan listrik kena pajak?

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diatur dalam pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.

Selain itu, ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, adapun salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas dari PPN adalah listrik. Termasuk pula biaya peyambungan listrik serta beban biaya. Pembebasan PPN listrik ini, dikecualikan bagi rumah dengan daya listrik di atas 6.600 VA.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa fasilitas PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, bisa mencapai Rp12,1 triliun. Adapun nilai tersebut diprediksi jadi salah satu penyumbang intensif PPN pada 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp265 triliun.

Baca Juga: Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik

Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Seiring dengan diberlakukannya tarif PPN 12% per Januari 2025, PLN akan memberi diskon tarif listrik hingga sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah memerinci diskon tarif listrik yang berlaku itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.

Darmawan mengungkapkan, diskon tersebut akan menyasar sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN. Rician, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, daya 900 VA 38 juta, day1.300 VA 14,1 juta, serta daya 2.200 VA 4,6 juta.

Tak hanya itu, Darmawan juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% ini. Menurutnya, diskon akan berlaku secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran. Contohnya seperti, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa sebelumnya Rp100.000 untuk kWh tertentu, maka nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.

Hal serupa juga akan berlaku untuk skema pascabayar tagihan. Darmawan menyatakan, nantinya tagihan listrik ini hanya akan berjumlah separuh dari pemakaiannya.

Itulah tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah tagihan listrik kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI