Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:38 WIB
Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya
Poster tolak PPN 12 persen. [X/@barengwarga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. PPN 12 persen tersebut ternyata sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (HPP).

Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen sudah benar dan sesuai prosedur.

“Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap Deni.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, tujuan dinaikkannya tarif PPN adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Download di Sini!

Kendati dirasa cukup baik menurut pemerintah, namun sebagian masyarakat merasa tidak setuju dan melakukan penolakan.

Salah satu tindakan yang dilakukan untuk menolak ketentuan tersebut adalah membuat dan mengajukan petisi pembatalan.

Link tersebut bisa dikunjungi dengan mengklik tautan ini: link petisi menolak PPN 12 persen.

Aksi penolakan dengan membuat petisi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat tersebut langsung ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia oleh Bareng Warga dan dimulai sejak 19 November 2024.

Bukan tanpa alasan, petisi penolakan PPN 12 persen tersebut dibuat dikarenakan kebijakan pemerintah dapat merugikan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama

Hal itu dikarenakan semua harga barang kebutuhan, seperti sabun mandi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.

Padahal, seperti yang kita tahu bahwa saat ini keadaan ekonomi masyarakat Indonesia belum juga membaik.

Tak hanya ekonomi yang masih cukup buruk, status pengangguran di tanah air masih terbilang tinggi.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran di Indonesia mencapai angka 4,91 juta orang.

Ditambah lagi, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan pendapatan yang layak rupanya juga patut diragukan.

Oleh sebab itu, jika PPN resmi dinaikkan oleh pemerintah, maka daya beli masyarakat akan menurun drastis.

Sebagai catatan, bahwa sejak Mei 2024, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan secara signifikan. Terlebih lagi jika nanti pajak semakin dinaikkan, maka daya beli masyarakat akan semakin terjun bebas.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah melakukan pembatalan terhadap aturan kenaikan PPN 12 persen.

Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Tidak akan ada lagi kesulitan untuk membeli bahan pokok apalagi membayar tunggakan pinjaman online.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI