Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:36 WIB
Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?
Pulau Bali (Google)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai keluhan masyarakat lokal Bali tentang harga tanah semakin menyeruak. Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan pengakuan beberapa warga lokal yang mengaku sudah bertahun-tahun menabung namun tak kunjung mempunyai rumah.

Terlebih lagi, banyak agen Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga tinggi.

Hal ini membuat banyak warganet protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Kisruh soal banyaknya WNA yang bermukim di Bali dan membuat harga tanah serta bangunan melonjak.

Polemik ini menjadi fakta miris bagi perkembangan sektor wisata maupun regulasi pembangunan properti seperti rumah, villa, bahkan tempat wisata yang ada di Bali.

Lalu, apakah sebenarnya WNA bisa memiliki tanah di Indonesia? Bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah? Simak inilah selengkapnya.

Kepemilikan tanah di Indonesia bagi WNA

Pada dasarnya, kepemilikan tanah bagi para WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Menyandur dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa pasal yang menguatkan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang berisi :

Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”

Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan asing dan secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan hak milik dinyatakan batal dan kepemilikan tersebut jatuh terhadap negara serta resmi dikelola oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI