Suara.com - Nikita Willy merupakan salah satu artis ibu kota yang lebih memilih melahirkan buah hatinya di luar negeri, tepatnya Amerika Serikat.
Dari anak pertamanya, yakni Issa Xander Djokosoetono, Nikita Willy memilih melahirkannya di di Los Angeles, Amerika Serikat pada 7 April 2022.
Kemudian, anak keduanya yang baru saja lahir pada 15 Desember 2024, bintang sinetron tersebut juga lebih memilih melahirkan di Amerika Serikat.
Uniknya, anak keduanya yang bernama Nael Idrissa Djokosoetono tersebut dilahirkan dengan metode water birth.
Baca Juga: Arti Nama Anak Nikita Willy Diungkap Sang Ibu, Diambil dari Bahasa Perancis
Bukan tanpa alasan, Nikita Willy dan suaminya, yakni Indra Priawan memiliki alasan kuat mengapa lebih memilih melahirkan kedua puteranya di Amerika Serikat.
Salah satu alasannya adalah karena fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit di Amerika lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tak hanya itu, tenaga medis disana juga lebih berkualitas dan profesional sehingga terasa lebih aman dan nyaman.
Lahir di Negeri Paman Sam, lantas apa status kewarganegaraan kedua putera Nikita Willy tersebut?
Jika lahir di Amerika, maka Issa dan Nael secara otomatis memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Baca Juga: Alasan Nikita Willy Pilih Metode Water Birth untuk Melahirkan Anak Kedua di Los Angeles
Hal itu dikarenakan Amerika Serikat menganut jus soli alias hak tanah, yang berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Namun, status kewarganegaraan tersebut bisa dipilih pada saat mereka sudah menginjak usia 18 tahun.
Status kewarganegaraan itu juga bisa disebut sebagai Birthright Citizenship, yakni seseorang yang lahir di sebuah negara tertentu otomatis akan menjadi warga negara tersebut.
Di Indonesia sendiri, seseorang yang lahir di negara lain seperti kedua putera Nikita Willy, akan mendapatkan status keawarganegaraan ganda.
Jadi, bisa dikatakan bahwa Issa dan Nael memliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Seperti halnya yang tertulis pada peraturan undang-undang, ada beberapa syarat seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda.
Salah satunya adalah seorang anak yang lahir di luar wilayah Indonesia kepada orang tua yang keduanya warga negara Indonesia. Jika hukum negara tempat anak tersebut dilahirkan secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut, maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda.
Namun, apakah Indonesia mengizinkan warga negaranya memiliki status kewarganegaraan ganda? Jawabannya adalah tidak.
Seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda dianggap sebagai kewarganegaraan ganda terbatas, yang artinya mereka harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan tersebut saat berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Oleh sebab itu, kedua putera Nikita Willy saat ini masih memiliki status kewarganegaraan ganda namun harus memilih satu dari keduanya saat menginjak usia 18 hingga 21 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan