Oleh karena itu, khitbah yang dilakukan tetap sah namun makruh. Hal ini, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi dalam kitab I’anatu Al-Thalibin,jilid II,halaman 361;
“Dimakruhkan meminang perempuan saat ihram dan tidak haram”
Senada dengan hal itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab jilid VII, halaman 284, mengutip pendapat Imam Syafi’I dan para Ashabnya bahwa bertunangan saat ihram dibolehkan, hanya saja dihukumi makruh.
Oleh sebab itulah dianjurkan tunangan itu ditunda hingga selesai ihram. Simak penjelasan Imam Nawawi Berikut;
Imam Syafi’i dan Ashabnya berkata, dibolehkan meminang perempuan saat ihram akan tetapi makruh karena hadis”
Adapun Hadis Nabi yang melarang untuk tidak bertunangan saat ihram sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya.
“Orang yang sedang ihram (haji atau umrah) tidak boleh menikah, dinikahkan, atau melamar.” [ HR. Muslim]
Mengomentari hadis tersebut, Ibnu Hajar mengatakan meski menikah dan dinikahkan diharamkan sehingga akad yang dilaksanakan hukumnya batal, namun bertunangan tetap dibolehkan, meski hukumnya makruh.
Baca Juga: Siapa Dokter Berinisial K? Perempuan yang Dekati Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Irish Bella