Suara.com - Pernikahan kedua Irish Bella dan Haldy Sabri nampaknya masih terus menjadi sorotan publik, bahkan memicu komentar negatif dari netizen.
Pasalnya, pernikahan tersebut dianggap cukup mendadak, dan dalam waktu yang singkat, sebab Irish Bella memang baru beberapa bulan saja resmi bercerai dari mantan suaminya, Ammar Zoni.
Tak sedikit yang penasaran dengan hubungan keduanya, yang akhirnya dibuka langsung oleh keduanya dalam live TikTok baru-baru ini.
Disebutkan Haldy Sabri, prosesi lamaran dan pertunangan keduanya sendiri diawali di sebuah tempat suci, yakni Mekkah.
Baca Juga: Siapa Dokter Berinisial K? Perempuan yang Dekati Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Irish Bella
"Saya ngelamar dia guys, di Mekkah guys," kata dia seperti Suara.com kutip pada akun TikTok @minnion2805, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Haldy Sabri mengatakan jika informasi tersebut sama sekali belum pernah mereka ungkap ke publik sebelumnya.
"Dan kita tunangan jg di Mekkah guys. Ini baru pertama kali kita kasih tau ke publik," tambahnya lagi.
Hukum melamar dan bertunangan di Mekkah
Sebenarnya, melamar dan bertunangan di Mekkah boleh-boleh saja, namun menjadi tidak sah jika pasangan tersebut berihram. Dikutip Bincang Syariah, hukum bertunangan saat ihram menurut para ulama dibolehkan dan sah, baik yang melakukan ihram pihak perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Bikin Haldy Sabri Suami Irish Bella Disorot, Bolehkah Menyicil Mahar dalam Hukum Islam?
Akan tetapi secara hukum fikih, sekalipun sah, tunangan saat ihram dihukumi makruh. Sebab khitbah merupakan hal yang mengantarkan kepada nikah sedangkan nikah saat ihram dilarang.
Oleh karena itu, khitbah yang dilakukan tetap sah namun makruh. Hal ini, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi dalam kitab I’anatu Al-Thalibin,jilid II,halaman 361;
“Dimakruhkan meminang perempuan saat ihram dan tidak haram”
Senada dengan hal itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab jilid VII, halaman 284, mengutip pendapat Imam Syafi’I dan para Ashabnya bahwa bertunangan saat ihram dibolehkan, hanya saja dihukumi makruh.
Oleh sebab itulah dianjurkan tunangan itu ditunda hingga selesai ihram. Simak penjelasan Imam Nawawi Berikut;
Imam Syafi’i dan Ashabnya berkata, dibolehkan meminang perempuan saat ihram akan tetapi makruh karena hadis”
Adapun Hadis Nabi yang melarang untuk tidak bertunangan saat ihram sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya.
“Orang yang sedang ihram (haji atau umrah) tidak boleh menikah, dinikahkan, atau melamar.” [ HR. Muslim]
Mengomentari hadis tersebut, Ibnu Hajar mengatakan meski menikah dan dinikahkan diharamkan sehingga akad yang dilaksanakan hukumnya batal, namun bertunangan tetap dibolehkan, meski hukumnya makruh.