Apa itu Birthright Citizenship? Hak Kewarganegaraan Anak Nikita Willy di Amerika, Terancam Dihapus Donald Trump

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:39 WIB
Apa itu Birthright Citizenship? Hak Kewarganegaraan Anak Nikita Willy di Amerika, Terancam Dihapus Donald Trump
Nikita Willy melahirkan anak kedua dengan metode water birth di Amerika Serikat (Instagram/@nikitawillyofficial94)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Willy telah melahirkan anak keduanya yang diberi nama Nael Idrissa Djokosoetono melalui metode water birth pada Minggu (15/12/2024). Sama dengan anak pertamanya, Nikita Willy melahirkan baby Nael di Amerika Serikat.

Gara-gara lahir di Negeri Paman Sam, kedua anak Nikita Willy itu memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun anak Nikita Willy itu bisa memilih kewarganegaraan saat usia mereka menginjak 18 tahun.

Hal tersebut terjadi karena Amerika Serikat menganut jus soli (hak tanah) yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.

Namun belakangan ini ada kabar bahwa Presiden terpilih Donald Trump akan menghapus birthright citizenship atau kewarganegaraan sejak lahir. Lantas apa itu birthright citizenship yang mau dihapus oleh Donald Trump? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Nikita Willy yang Melahirkan Pakai Metode Water Birth di Amerika

Apa Itu Birthright Citizenship?

Nikita Willy lahiran anak kedua dengan metode water birth [instagram/@nikitawillyofficial94]
Nikita Willy lahiran anak kedua dengan metode water birth [instagram/@nikitawillyofficial94]

Birthright citizenship atau kewarganegaraan sejak lahir merupakan sebuah konsep hukum di mana seseorang secara otomatis menjadi warga negara suatu negara karena dilahirkan di wilayah negara tersebut, terlepas dari status kewarganegaraan orang tuanya. Konsep ini bervariasi di setiap negara, namun umumnya berkaitan dengan prinsip jus soli (hak tanah).

Jus soli merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Dengan kata lain, jika seseorang lahir di wilayah suatu negara, maka secara otomatis dia menjadi warga negara negara tersebut.

Alasan Adanya Birthright Citizenship

  • Kesetaraan: Prinsip ini menjamin kesetaraan bagi semua individu yang lahir di wilayah suatu negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi orang tuanya.
  • Stabilitas: Dengan memberikan kewarganegaraan sejak lahir, negara dapat memastikan stabilitas sosial dan mengurangi konflik terkait status kewarganegaraan.
  • Integrasi: Konsep ini mendorong integrasi individu ke dalam masyarakat negara tempat mereka lahir.

Perdebatan Birthright Citizenship

Meskipun banyak negara yang menganut prinsip jus soli, konsep ini juga memicu perdebatan. Beberapa argumen yang sering muncul adalah:

Baca Juga: Gak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Aman Lakukan Water Birth seperti Nikita Willy

  • Keamanan nasional: Beberapa pihak khawatir bahwa pemberian kewarganegaraan secara otomatis dapat dimanfaatkan oleh individu-individu yang berniat melakukan tindakan kriminal atau terorisme.
  • Beban negara: Ada kekhawatiran bahwa terlalu banyak orang yang mendapatkan kewarganegaraan dapat membebani sumber daya negara, seperti layanan publik dan kesejahteraan sosial.
  • Identitas nasional: Beberapa orang berpendapat bahwa kewarganegaraan harus didasarkan pada ikatan emosional dan budaya, bukan hanya tempat kelahiran.

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang paling terkenal dengan prinsip jus soli. Diketahui seseorang dapat menjadi warga negara Amerika melalui satu dari dua cara, yakni melalui kelahiran atau naturalisasi.

Seseorang dapat dilahirkan sebagai warga negara AS baik melalui ius soli, yaitu melalui tempat lahir, atau ius sanguinis yaitu melalui garis keturunan dari orang tuanya.

Donald Trump Mau Hapus Birthright Citizenship?

Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)

Dikutip dari Public Broadcasting Service (PBS) jaringan televisi penyiaran publik di Amerika Serikat, Presiden terpilih Donald Trump telah berjanji untuk mengakhiri birthright citizenship alias kewarganegaraan berdasarkan kelahiran segera setelah dia menjabat. Hal itu dilakukan untuk memenuhi janji kampanyenya yang bertujuan untuk membatasi imigrasi dan mendefinisikan ulang apa artinya menjadi orang Amerika.

Namun upaya apapun untuk menghentikan kebijakan itu akan menghadapi rintangan hukum yang berat. Sebagai informasi, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran berarti siapa pun yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis menjadi warga negara Amerika.

Kewarganegaraan ini telah berlaku selama beberapa dekade dan berlaku bagi anak-anak yang lahir dari seseorang yang tinggal di negara ini secara ilegal atau di AS dengan visa turis atau pelajar yang berencana untuk kembali ke negara asal mereka. Hal itu memang bukan praktik yang dilakukan setiap negara.

Trump beserta pendukungnya pun berpendapat bahwa sistem saat ini disalahgunakan dan harus ada standar yang lebih ketat untuk menjadi warga negara Amerika. Namun ada juga yang mengatakan ini adalah hak yang tercantum dalam Amandemen ke-14 Konstitusi sehingga akan sangat sulit untuk membatalkannya dan bahkan jika mungkin itu adalah ide yang buruk.

Dalam sebuah wawancara di acara 'Meet the Press' NBC, Trump mengatakan bahwa dia 'benar-benar' berencana untuk menghentikan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran setelah menjabat.

"Kita akan mengakhirinya karena ini konyol," katanya.

Trump dan para penentang kewarganegaraan berdasarkan kelahiran lainnya berpendapat bahwa hal ini menciptakan insentif bagi orang untuk datang ke AS secara ilegal atau mengambil bagian dalam 'wisata kelahiran'. Hal ini terjadi ketika perempuan hamil memasuki AS secara khusus untuk melahirkan sehingga anak-anak mereka dapat memperoleh kewarganegaraan sebelum kembali ke negara asal mereka.

Namun dalam wawancaranya, Trump tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana dia bermaksud mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Ketika ditanya bagaimana dia dapat menyiasati Amandemen ke-14 dengan tindakan eksekutif, Trump memberikan penjelasan.

"Baiklah, kita harus mengubahnya. Kita mungkin harus kembali ke rakyat. Namun kita harus mengakhirinya," katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah akan menggunakan perintah eksekutif, Trump memberikan respon tegas. "Jika kita bisa, melalui tindakan eksekutif," ucapnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI