Jejak Digital Pemerintah soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Jadi Omongan: Omon-omon

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:05 WIB
Jejak Digital Pemerintah soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Jadi Omongan: Omon-omon
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sumpah makin stress anjir tinggal di Indonesia, pemerintahnya semakin zolim sama rakyat. PPN dinaikin tapi rakyat malah semakin miskin. Lowongan kerja susah, pendapatan menurun, segala kebutuhan bakal semakin mahal," keluh warganet.

Apa saja barang yang kena PPN 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Pajak Penambahan Negara (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. Lalu apa saja barang yang terkena PPN 12 persen?

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan PPN berlaku untuk sejumlah barang dari berbagai sektor strategis. Di antaranya konsumsi, layanan digital, layanan kesehatan, dan jasa properti.

Walau begitu, kata Sri Mulyani, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah atau premium yang cenderung dinikmati masyarakat kelas atas. Berikut daftarnya:

  • Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
  • Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Beras premium
  • Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
  • Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
  • Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI