Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:15 WIB
Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Ilustrasi PPN 12 Persen (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dari yang sebelumnya hanya 11 persen. Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen?

Kenaikan PPN 12 persen baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah berharap kenaikan ini bisa membantu mencapai keseimbangan fiskal yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk sejumlah barang dari berbagai sektor strategis, seperti layanan kesehatan, jasa properti, konsumsi, hingga layanan digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dengan kategori premium atau mewah yang selama ini cenderung hanya bisa dinikmati masyarakat kelas atas. Salah satunya adalah jasa pendidikan premium dengan biaya mencapai ratusan juta Rupiah.

Baca Juga: Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta," tutur Sri Mulyani saat konferensi pers pada 16 Desember 2024.

Untuk selengkapnya, berikut daftar kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 dikutip dari Antara. Simak sampai akhir, ya!

  1. Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
  2. Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  3. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  4. Buah-buahan premium
  5. Beras premium
  6. Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
  7. Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
  8. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI