Suara.com - Penganiayaan seorang dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi Hadhyan oleh sopir rekannya, Lady Aurellia Pramesti, terus menuai sorotan.
Apalagi karena kekinian Lady dan ibunya, Sri Meilina, sudah diperiksa pihak kepolisian akibat peristiwa yang terjadi di salah satu tempat makan di Sumatera Selatan tersebut.
Salah satu yang ramai dipertanyakan warganet adalah alasan sang sopir sampai ikut masuk ke tempat pertemuan ibu Lady dan Luthfi.
Banyak yang menyuarakan kecurigaan terhadap hubungan asli sang sopir dengan keluarga Lady, sebab dinilai kelewat emosional sampai berujung menganiaya Luthfi.
Baca Juga: Tweet Lawas Mendadak Viral, Lady Aurellia Pramesti Punya Kedekatan dengan Iqbaal Ramadhan?
Kuasa hukum keluarga Lady, Bayu Prasetya, juga membenarkan bahwa sopir yang dikenal bernama Fadilah alias Datuk (37) itu memang bukan sekadar sopir untuk keluarga sang calon dokter.
Usut punya usut, sang sopir ternyata masih memiliki hubungan sebagai saudara sepupu ibunda Lady. Itulah alasan sopir tersebut bisa mengikuti pertemuan Lina dengan Luthfi.
"Pertama, sopir ini bukan sekadar sopir, dia memang keluarga. Kalau hubungan dengan ibunya itu, bisa dianggap sebagai sepupu," jelas Bayu di tayangan tvOneNews, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Karena itulah sang sopir juga mudah naik pitam melihat perdebatan Lina dengan Luthfi. Tak disangka, perdebatan soal jadwal jaga Lady di masa Natal dan Tahun Baru itu berakhir dengan penganiayaan.
Kini sopir keluarga Lady telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada yang menyuruh (menganiaya Luthfi), saya khilaf," ujarnya mengakui di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu, Lina dan Lady sudah diperiksa oleh pihak berwajib. Total ada 35 pertanyaan yang disampaikan kepada istri dan anak Pejabat Kementerian PUPR Dedy Mandarsyah itu.
"Selama ini sudah beberapa kali mediasi, tapi belum bisa ketemu. Lady juga sudah WA pribadi ke Luthfi, permohonan maaf, tetapi belum dijawab," tutur kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rahmawati.