Setelah tercatat pernah bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan otomotif ternama, George Sugama tampaknya lebih memilih menjadi kepala cabang di toko roti milik keluarganya, Lindayes Patisserie and Coffee yang salah satunya berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim ini pertama kali diketahui publik usai D melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban mengaku bahwa ia mendapat kekerasan fisik, sampai dilempar dengan kursi karena tidak mau mengambil makanan online milik George. Padahal, saat itu ia memang sedang disibukkan dengan pekerjaan utamanya sebagai penjaga toko.
Saat ini, George masih menjalani proses pemeriksaan bersama Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, George Sugama terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri