Suara.com - Setelah menghilang beberapa hari usai menganiaya karyawati tokonya yang berinisial D, pemilik George Sugama Halim alias GSH akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi pada hari Senin (16/12/24).
Saat digiring ke Polres Metro Jakarta Timur, pria berusia 35 tahun itu mengaku khilaf. Dari sini, banyak warganet yang mulai mempertanyakan latar pendidikan George Sugama.
“Saya khilaf,” ujar George sambil menyeka air mata menggunakan tangan kirinya yang diborgol.
Setelah itu, George memilih bungkam saat ditanya alasannya meminta D mengantarkan makanan ke kamarnya. Di mana ini bukanlah pekerjaan D sebagai penjaga toko roti.
Baca Juga: 5 Fakta George Sugama Halim: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Sempat Ngaku Kebal Hukum
“No comment,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, simak informasi pribadi mengenai George Sugama, termasuk latar pendidikannya melalui uraian berikut.
Profil dan pendidikan George Sugama Halim
Melalui akun LinkedIn miliknya, tercatat bahwa George Sugama Halim telah menempuh pendidikan di Universitas YASRI Jakarta pada periode 2010–2017. Namun, tidak diketahui secara pasti jurusan apa yang diambil George di kampus tersebut.
Saat ini, pelaku penganiayaan terhadap karyawati berinisial D ini diperkirakan berusia 35 tahun. Sementara korbannya sendiri masih berusia 19 tahun. George lahir di Jakarta pada 26 November 1989 lalu.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Akhlak Sejak Dini: Buku Tuntunan Akhlak untuk Anak-Anak
Dilihat dari akun media sosialnya, George tampaknya merupakan sosok yang religius karena kerap mengunggah nasehat-nasehat.
Setelah tercatat pernah bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan otomotif ternama, George Sugama tampaknya lebih memilih menjadi kepala cabang di toko roti milik keluarganya, Lindayes Patisserie and Coffee yang salah satunya berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim ini pertama kali diketahui publik usai D melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban mengaku bahwa ia mendapat kekerasan fisik, sampai dilempar dengan kursi karena tidak mau mengambil makanan online milik George. Padahal, saat itu ia memang sedang disibukkan dengan pekerjaan utamanya sebagai penjaga toko.
Saat ini, George masih menjalani proses pemeriksaan bersama Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, George Sugama terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri