Sebuah video yang beredar di media sosial terkait aksi Paspampres yang ‘menggusur’ jemaah salat Jumat pada shaf depan sukses menyedot perhatian warganet. Video yang dibagikan oleh akun TikTok @suhud262626 ini memperlihatkan momen ketika Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka datang belakangan untuk mengikuti salat Jumat.
Paspampres pun tampak sibuk meminta jemaah yang telah duduk di bagian shaf depan sembari mendengarkan adzan untuk berpindah ke tempat lain agar Gibran bisa salat di shaf bagian depan.
“Ini gimana konsepnya orang yang datang belakangan menggusur jamaah yang udah datang duluan ke masjid?” ujar cuitan seorang warganet lewat akun X yang turut membagikan ulang video tersebut.
Momen ini tentu saja langsung mendapat tanggapan yang beragam dari warganet. Berbagai komentar pro dan kontra pun turut meramaikan postingan ini. Ada yang mempertanyakan adab Wakil Presiden ini, ada pula yang mengatakan bahwa aksi paspampres tersebut sebagai salah satu bentuk protokol keamanan.
Baca Juga: Keutamaan Salat di Saf Pertama, Sampai Bikin Paspampres Usir Jemaah Demi Wapres Gibran
Gaji Paspampres
Berbicara tentang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), tak sedikit warganet yang menaruh perhatian pada profesi khusus ini. Paspampres merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota yang tergabung dalam Paspampres terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus TNI seperti Kopassus, Raider, Marinir, Kostrad, Kopaska, Paskhas, serta Polisi Militer.
Gaji Paspampres tertuang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah rincian besaran gaji yang diterima Paspampres berdasarkan golongan I-IV.
Baca Juga: Hukum Menggusur Barisan Salat Seperti yang Dilakukan Paspampres Gibran
Paspampres Tamtama (Golongan I)
Terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, serta Kopral Kepala. Kisaran gaji Paspampres Tamtama ini berada pada rentang Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700.
Paspampres Bintara (Golongan II)
Terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, serta Pembantu Letnan Satu. Kisaran gaji Paspampres Bintara berada pada rentang Rp2.103.700 hingga Rp4.032.600.
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
Terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Kisaran gaji Paspampres Perwira Pertama berada pada rentang Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600.
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
Terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel, serta Kolonel dengan kisaran gaji antara Rp3.000.100 hingga Rp5.243.400.
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
Terdiri dari Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1); Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2); Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3), serta Jenderal, Laksamana, Marsekal (Binatang 4) dengan kisaran gaji antara Rp4.290.500 hingga Rp5.930.800.
Besaran gaji paspampres di atas belum termasuk tunjangan yang didapatkan. Tunjangan diberikan tergantung kelas jabatan masing-masing Paspampres.
Kontributor : Rizky Melinda